Pemerintah meluncurkan program 3 juta rumah gratis yang ditujukan bagi masyarakat miskin. Program ini merupakan salah satu langkah Presiden Prabowo Subianto untuk mengurangi kemiskinan di Indonesia.
Anggota Satgas Perumahan, Bonny Z Minang, menjelaskan bahwa program ini khusus untuk masyarakat miskin ekstrem, bukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang masih mampu mengakses KPR FLPP.
Pemerintah ingin memastikan program ini tepat sasaran dan benar-benar membantu kelompok paling membutuhkan.
Berikut adalah kriteria penerima manfaat program rumah gratis:
- Masyarakat dalam desil dua ke bawah (1–20 persen rumah tangga dengan kesejahteraan terendah).
- Berpenghasilan kurang dari Rp 1 juta per bulan.
- Pelanggan listrik berdaya 450 kWh.
Jabar erat
itqan peduli
Sumber: Kompas.com