3 Juta Rumah: Kriteria Penerima Bantuan
Di upload oleh admin - 22 Jan 2025
41 views

3 Juta Rumah: Kriteria Penerima Bantuan

thumbnail

Pemerintah meluncurkan program 3 juta rumah gratis yang ditujukan bagi masyarakat miskin. Program ini merupakan salah satu langkah Presiden Prabowo Subianto untuk mengurangi kemiskinan di Indonesia.


Anggota Satgas Perumahan, Bonny Z Minang, menjelaskan bahwa program ini khusus untuk masyarakat miskin ekstrem, bukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang masih mampu mengakses KPR FLPP. 


Pemerintah ingin memastikan program ini tepat sasaran dan benar-benar membantu kelompok paling membutuhkan.



Berikut adalah kriteria penerima manfaat program rumah gratis:

- Masyarakat dalam desil dua ke bawah (1–20 persen rumah tangga dengan kesejahteraan terendah).

- Berpenghasilan kurang dari Rp 1 juta per bulan.

- Pelanggan listrik berdaya 450 kWh.


Jabar erat

itqan peduli


Sumber: Kompas.com