“Jika
nominal patungan sapi tidak sama antara tujuh orang yang ada apakah boleh?
Sebagai contoh harga sapi 23 juta, 5 orang patungan 3.500.000, 1 orng 3.000.000 dan 1 orang terakhir 2.500.000.
Syaikh
Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam risalah
Ahkam Al-Udhiyyah memberikan keterangan, “Kambing itu sah untuk satu orang.
Sedangkan untuk sapi dan unta boleh patungan 7 orang. Jika kambing patungan 2
orang atau lebih dalam kepemilikannya untuk dijadikan qurban, maka tidaklah
sah. Tidak sah jika patungan kecuali pada unta dan sapi untuk patungan 7 orang
saja. Karena ingatlah udhiyyah
(qurban) adalah suatu bentuk ibadah dan qurbah (pendekatan diri) kepada Allah,
karena qurban adalah ibadah, maka hendaknya dijalani dengan cara yang
disyariatkan yaitu mengikuti waktu, jumlah, dan cara yang ditetapkan syariat.
Diringkas
dari Rasail Fiqhiyyah, hlm. 58, 59.
Jawaban
lainnya dari Syaikh Hafizhahullah, ”Boleh berserikat dalam sapi atau unta
sebagai qurban dari 7 orang. Tetapi tidak boleh salah satu dari yang ikut
patungan tersebut kurang dari 1/7 jika tujuannya berqurban. Kalau dimaksudkan
hanya untuk menikmati daging (bukan untuk berqurban, maka boleh patungan semau
yang berserikat.”
Jadi,
jika patungan sapi kurang dari 1/7, maka itu tidaklah sah sebagai qurban. Namun
hal ini tidak berpengaruh pada shahibul qurban yang lain yang dalam satu
kelompok. Karena tidaklah masalah jika dalam patungan sapi, sebagian berniat
untuk qurban, dan sebagian lagi hanya menginginkan dagingnya saja (maksudnya,
niat masing-masing peserta tidak sama).’ (Fatwa
At-Islam sual wa Jawab, No. 111887)
Nah,
sudah jelas ya sahabat. Jika patungan qurban sapi tidak sama, maka tidak
termasuk ke dalam ibadah qurban karena akhirnya jatah 1 orang kurang dari 1/7.
Namun, hal ini bisa saja diatasi dengan cara shahibul qurban lain memberikan
patungan kepada yang kurang atas keikhlasannya. Wallahu a’lam bish-showwaab.
Sumber:
https://rumaysho.com/21059-patungan-qurban-sapi-tidak-sama-apakah-sah.html