Sudah Bayar Hutang Puasa?
Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi umat islam yang sudah mukallaf. Bagaimana jika seorang muslim tersebut mendapatkan halangan (uzur) sehingga tidak bisa mengerjakan puasa pada hari-hari Ramadhan? Jawabannya adalah seorang muslim tersebut dikenai kewajiban untuk mengganti puasa tersebut pada hari lain di luar bulan Ramadhan tersebut.
" ... barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain". (QS. Al-Baqarah: 183)
Secara bahasa Fidyah dngan mengganti atau menebus, Sedangkan secara istilah fidyah adalah denda yang harus dibayar oleh seseorang, diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah (puasa) yang ditinggalkan.
Hukum membayar fidyah adalah wajib untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, jilid 3, hal 144 menilai bahwa mayoritas ulama berpendapat mereka yang mempunyai hutang puasa Ramadhan, lalu dengan sengaja tidak membayarnya hingga datang Ramadhan berikutnya, maka selain tetap wajib membayar hutang puasanya mereka juga wajib membayar fidyah atas kelalaian ini.
Cara Membayar Fidyah
Ukuran Fidyah adalah Dua Mud (Makanan Pokok) untuk satu hari. Jika seorang tidak berpuasa selama 1 hari maka ia harus membayar dengan Nifshua Sha' atau 2 Mud = 1,5 Kg / Mencukupi untuk makan sehari atau bisa dihitung dengan biaya makan kita satu hari.
Contoh
Contoh perhitungannya: (jumlah hari tidak puasa) x (biaya makan sehari) = nominal fidyah yang dibayarkan Misal: (10x Rp 30.000) = Rp.300.000)
*Contoh jika tidak berpuasa 10 hari dan konversi 2 mud / 1.5 Kg = Rp. 30.000