Gadai dalam Islam
Di upload oleh admin - 20 Sep 2023
335 views

Gadai dalam Islam

thumbnail

Fenomena yang terjadi saat ini, sebagian besar masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya yaitu dengan menggadaikan barang. Jika kita cermati, banyak sekali kantor pegadaian yang ada dan tersebar di sekitar tempat tinggal, baik yang resmi dari pemerintah maupun swasta. Banyak program yang mereka tawarkan kepada masyarakat antara lain menggadaikan aset untuk mendapatkan pinjaman sejumlah uang, pegadaian emas, nabung emas, arisan emas dan lainnya.

 

Namun, bagaimana sih sebenarnya hukum gadai dalam Islam itu?

Sebelumnya gadai dalam sistem ekonomi syariah disebut dengan istilah rahn. Secara etimologi, rahn berarti tetap, kekal dan jaminan. Azhar Basyir menyebutkan bahwa rahn adalah perbuatan menjadikan suatu barang yang bernilai menurut pandangan syara’ sebagai tanggungan uang, yang mana dengan adanya benda yang menjadi tanggungan tersebut seluruh atau sebagian utang dapat diterima. Ar Rahn juga diartikan menahan salah satu harta milik si peminjam atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan adalah barang yang memiliki nilai ekonomis. Dengan adanya barang tersebut pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Atau secara sederhana, dapat disimpulkan bahwa rahn adalah jaminan hutang atau gadai.

 

Jadi, pada dasarnya hukum gadai dalam Islam adalah boleh, sebagaimana dalam QS Al-Baqarah ayat 283 yang artinya: “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah SWT tuhannya, dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian.” ( Q.S Al-Baqarah: 283).

 

Para ulama juga menyepakati bahwasanya gadai dibolehkan dan hal ini sudah dilakukan sejak zaman Nabi SAW sampai saat ini, selama gadai tersebut dilakukan dengan memenuhi rukun dan syaratnya. Menurut Sayyid Sabiq hal yang disyaratkan dalam rahn adalah berakal, baligh, barang yang digadaikan ada pada saat akad dan barang tersebut diterima oleh murtahin atau wakilnya. Sedangkan mayoritas ulama sepakat bahwa serah terima (qabadh) merupakan syarat utama dalam akad rahn, dan akad dikatakan sah apabila, serah terima dilakukan berdasarkan izin dari rahin, jika tidak mendapatkan izin, maka akad tidak sah.

 

Lalu, para ulama berpendapat bahwa rukun akad gadai diantaranya yaitu (1) Pelaku akad, yakni rahin (yang menyerahkan barang) dan murtahin (penerima barang); (2) Objek akad, yakni marhun (barang jaminan) dan marhun bih (pembiayaan); (3) Shigat, yakni ijab dan kabul.

Referensi: Pelajari Hukum Gadai Secara Islam Agar Terhindar Dari Riba, Mahasiswa Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unja (2018), Metrojambi.com


Oleh: Hanna Maryam Agustina