Kebaikan dibalik Puasa Qadha
Oleh: Liana Dwi Arelina
Bulan Ramadan identik dengan ibadah puasa. Puasa di bulan Ramadan adalah
perintah yang ditetapkan atas umat Islam di tahun kedua setelah Hijrah, dan
diwajibkan bagi setiap umat Muslim yang baligh, berakal, sehat, dalam keadaan
mukim (tidak bersafar), dan tidak dalam keadaan haid bagi perempuan.
Bagi perempuan selalu mendapati halangan setiap bulannya begitu pun
dengan bertemunya bulan puasa, di tahun sebelumnya yang masih mendapati hutang
puasa atau biasa kita sebut qadha, merupakan hal yang wajib kita ganti di
bulan-bulan sebelum datangnya bulan puasa berikutnya, terlapas karena disebut
hutang maka wajib di bayar.
Meski sudah sering menjalani bulan Ramadan dengan puasa, namun beberapa
orang mungkin masih belum tahu mengqadha puasa artinya apa. Dalam artikel kali
ini kami akan menyampaikan arti qadha puasa dan juga aturan yang wajib
diketahui umat Muslim.
Qadha
Puasa
Melansir dari rumaysho.com, qodho artinya adalah mengerjakan suatu ibadah
yang memiliki batasan waktu di luar waktunya (Rowdhotun Nazhir wa Junnatul
Munazhir).
Mengqadha puasa artinya
mengerjakan atau membayar utang puasa yang tidak bisa kita lakukan di bulan
Ramadan. Orang yang mengqadha puasa artinya dirinya memiliki kondisi tertentu
yang membuatnya tidak diperbolehkan untuk berpuasa atau diberi keringanan untuk
tidak berpuasa di bulan Ramadan.
Golongan orang-orang yang tidak boleh berpuasa saat bulan Ramadan antara
lain adalah orang yang sakit (sakitnya membuatnya sulit untuk berpuasa); musafir;
dan perempuan yang sedang haid atau nifas. Dalil yang menjelaskan masalah ini
adalah, Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka
(wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada
hari-hari yang lain." (QS. Al Baqarah: 185) Kemudian dalil tentang wanita
haid dan nifas berasal dari hadis ‘Aisyah, beliau mengatakan, "Kami dulu
mengalami haidh. Kami diperintarkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak
diperintahkan untuk mengqodho’ shalat." (HR. Muslim). Kemudian orang yang
diberi keringanan untuk tidak berpuasa dan wajib mengqadhanya adalah perempuan
hamil dan menyusui. Dari Anas bin Malik, bahwasanya Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari
musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui." (HR. An Nasai dan
Ahmad).
Aturan Qadha Puasa Orang yang mengqadha puasa artinya mereka perlu
mengetahui aturan tentang qadha puasa.
·
Jika
ada yang luput berpuasa selama sebulan penuh, maka ia harus mengqadha sebulan.
·
Boleh
ketika puasa di musim panas lalu diqadha pada musim dingin, atau sebaliknya.
Qadha puasa Ramadan boleh ditunda.
·
Jumhur
ulama menyatakan bahwa menunaikan qadha puasa dibatasi sampai Ramadan
berikutnya (kecuali jika ada uzur). Aisyah mencontohkan bahwa terakhir ia
mengqadha puasa adalah di bulan Sya'ban. Dari Abu Salamah radhiyallahu ‘anhu,
ia mendengar Aisyah radhiyallahu ‘anhamengatakan, “Aku dahulu punya kewajiban
puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Syakban.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
·
Apabila
ada yang melakukan qadha puasa Ramadan melampaui Ramadan berikutnya tanpa ada
uzur, ia berdosa.
·
Ketika
menunda qadha puasa Ramadan melampaui Ramadan berikutnya, maka Anda harus
melakukan (1) mengqadha dan (2) menunaikan fidyah (memberi makan kepada orang
miskin untuk setiap hari puasa). Hal ini berdasarkan pendapat dari Ibnu ‘Abbas,
Ibnu ‘Umar, dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum. Fidyah ini dilakukan karena
sebab menunda. Adapun fidyah untuk wanita hamil dan menyusui (di samping
menunaikan qadha) disebabkan karena kemuliaan waktu puasa (di bulan Ramadhan).
Sedangkan fidyah untuk yang sudah berusia lanjut karena memang tidak bisa
berpuasa lagi. Yang menunda qadha puasa sampai melampaui Ramadan berikutnya
bisa membayarkan fidyah terlebih dahulu kemudian mengqadha puasa. Aturan
tentang qadha puasa ini diringkas Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah.
Referensi :
https://rumaysho.com/24554-aturan-membayar-utang-puasa-ramadhan-qadha-puasa-yang-jarang-diketahui.html