Pernah dengar tentang digantinya
hewan Qurban dengan sedekah? Kira-kira boleh tidak, ya? Lalu apa hukumnya?
Sahabat, digantinya
hewan Qurban dengan hanya bersedekah tanpa membeli hewan dan menyembelihnya,
tidak menjadikan ibadah Qurban menjadi sah, ya!
Dengan kata lain, orang
yang berqurban dengan mengganti hewan qurbannya dengan sedekah, tidak
mendapatkan pahala atau keutamaan ibadah Qurban sebagaimana yang dimaksud dalam
syariat islam. Orang tersebut hanya mendapat pahala atau keutamaan sedekah
seperti biasa saja.
Mengutip dari republika.co.id, Sekretaris Majelis
Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyyah, Mas’udi menjelaskan bahwa bagi yang mampu,
disarankan berqurban dan bersedekah. Namun, jika tidak bisa keduanya, ia menyarankan
untuk memilih sedekah saja.
“Qurban tidak sah
kecuali dengan hewan ternak, yaitu unta, sapi, atau kerbau dan kambing. Hal ini,
karena Qurban itu terkait dengan hewan, maka dikuhsuskan dengan ternak sama
seperti zakat, sehinga tidak sah selain hewan ternak.” (Syekh Muhammad Nawawi
Al-Bantani, Riyadhul Badi’ah. [Mesir, Al-amiratyr Syarafiyah: 1326 H], jiid IV,
hlm 695)
Nah, sudah jelas ya,
Sahabat. Qurban tidak bisa diganti dengan sedekah, karena hukum qurbannya
menjadi tidak sah. Jika belum mampu untuk berqurban, maka dianjurkan untuk
bersedekah saja. Jika sudah mampu untuk berqurban dan bersedekah, dianjurkan
untuk melakukan keduanya.
Referensi:
https://www.sinergifoundation.org/hukum-kurban-diganti-uang-sedekah/
https://republika.co.id