Sedekah merupakan salah satu anjuran
dalam agama Islam yang eksistensinya telah banyak diajarkan oleh para Nabi dan
umat terdahulu. Berbeda dengan zakat yang sudah ada ketentuan baik waktu maupun
jumlahnya, sedekah tidak memiliki aturan layaknya hal tersebut. Hal ini
tentunya memiliki tujuan tertentu. Dibandingkan dengan zakat yang telah
ditentukan baik waktu dan jumlahnya, sedekah bersifat sunnah sehingga
tidak aturan yang mengikat. Ini merupakan bukti Allah tidak ingin memberatkan
hamba-Nya. Selain itu, sedekah juga bisa dijadikan sebagai bentuk bantuan
sosial. Misalnya, bersedekah kepada masyarakat yang terkena musibah bencana
alam, sedekah kepada panti asuhan, rumah yatim, pengemis dan lainnya.
Di era digital dan media sosial ini banyak
perubahan yang terjadi pada budaya dan kebiasaan masyarakat. Salah satunya
adalah fenomena bersedekah sambil membuat konten di media sosial seperti
YouTube, Instagram, ataupun Tiktok. Hal seperti ini terus saja berlangsung
seakan menjadi fenomena yang lumrah.
Lalu muncul pertanyaan, sedekah
sambil membuat konten di media sosial itu apakah termasuk sikap riya atau
bukan? Para ulama berpendapat bahwa orang yang bersedekah sambil membuat konten
di media sosial tidak bisa dihukumi karena hanya Allah yang mengetahui niatnya,
apa yang ada di hati dan pikirannya.
Terdapat salah satu quotes yang
berbunyi “sedekah diam-diam itu baik, yang sembunyi-sembunyi juga baik, yang
tidak baik itu diam-diam tidak sedekah”. Dilihat dari berbagai sisi baik segi
kemanusiaan, keagamaan bahkan dari segi ekonomi semua yang menyangkut sedekah
memiliki makna positif baik pada si penerima maupun si pemberi sedekah. Keduanya
tidak ada yang dirugikan. Bagi si penerima tentunya bantuan yang ia terima akan
sangat berguna apalagi jika si penerima ini berasal dari golongan yang
benar-benar tidak mampu. Lalu dari sisi si pemberi, meskipun ia kehilangan
sebagian hartanya akan sangat bahagialah dirinya, sebab sebagian harta yang ia
keluarkan mampu memberikan kebahagiaan untuk orang lain dan juga akan mendapat
balasan pahala dari Allah SWT.
اِنْتُبْدُوا الصَّدَقَتِ فَنِعِمَّا هِيَ، وَاِنْ
تُخْفُوْهَا وَتُؤْتُوْهَا الْفُقَرَآءَ فَهُوَ خَيْرٌلَّكُمْ، وَيُكَفِّرُ
عَنْكُمْ مِّنْ سَيِّاَتِكُمْ، وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ
“Jika kamu
menampakkan sedekah-sedekahmu, maka itu baik. Dan jika kamu menyembunyikannya
dan memberikannya kepada orang-orang fakir, maka itu lebih baik bagimu dan
Allah akan menghapus sebagian kesalahan-kesalahanmu. Dan Allah Maha Teliti apa
yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah : 271).
Berdasarkan
ayat Al-Quran di atas menjelaskan bahwa tidak apa jika menampakkan sedekah
asalkan dirinya yakin hanya semata mengharap ridha Allah SWT. Begitu pula Imam
Ar-Rabi’ menambahkan penjelasan bahwa sedekah yang ditampakkan maupun tidak
keduanya akan diterima Allah SWT asalkan niatnya baik dan benar.
Tetapi,
alangkah baiknya jika sebelum mengunggah video tersebut para content creator
terlebih dulu meminta izin kepada orang yang bersangkutan. Meskipun kita yang
melakukan pemberian dengan bahasa lainnya kita yang memiliki kuasa tetapi
janganlah hal tersebut meruntuhkan adab kita terhadap privasi orang lain.
Referensi: https://islamdigest.republika.co.id/berita/r2oc5r430/apa-hukum-sedekah-sambil-buat-konten-youtube
Oleh: Hanna
Maryam Agustina