Sudah Dibuka
Inilah Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Oleh : Huri
Aqilah Syarif
Pendaftaran pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) pemilu 2024
sudah mulai buka di beberapa wilayah Indonesia pada hari ini 26 Januari 2023
dan bisa langsung dicek di daerahnya masing masing untuk keterangan Lebih
lanjut. Adapun pantarlih ini dibentuk secara khusus oleh panitia pemungutan
suara (PPS).
Arti dari pantarlih ialah petugas yang dibentuk untuk melakukan
pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilu. Terkait masa
kerja pantarlih secara keseluruhan akan dimulai pada tanggal 03 Februari hingga
15 Maret 2023.
Masa kerja tersebut bisa berbeda setiap
daerah tetapi memiliki kurun waktu yang sama. Sesuai ketentuan dari dari
peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS pemilu 2022 akan memiliki satu
orang pantarlih dalam cakupan KPU Kabupaten/Kota. Dalam menjalankan tugas dan
kewajibannya pantarlih diberikan gaji sebesar Rp 1 juta per bulan selama
menjadi petugas.
Jika tertarik ingin mendaftar menjadi calon
pantarlih 2024 harus memenuhi persyaratannya seperti :
1.
Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
2.
Surat keterangan sehat secara jasmani dari
puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan
darah, kadar gula darah, dan kolesterol
3.
Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan
dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm
4.
Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah
terakhir
5.
Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang
menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak
memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format
surat pernyataan disediakan).
kelengkapan dokumen persyaratan
tambahan diperlukan jika calon pantarlih pemilu pernah menjadi anggota partai
politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat 5 tahun.
Adapun tugas pantarlih pemilu 2024
menurut peraturan KPU NO 8 Tahun 2022, yakni:
1.
Membantu KPU Kab/Kota panitia PKK
dan PPS dalam penyusunan daftar pemilih
2.
Melaksanakan pencocokan dan
penelitian data
3.
Memberikan tanda bukti terdaftar
kepada pemilih
4.
Menyampaikan hasil pencocokan dan
penelitian kepada PPS
5.
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Kewajiban yang harus dilakukan pantarlih pemilu
2024
l Membantu dan melakukan
koordinasi PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk melakukan penyusunan daftar
pemilih hasil dari pemutakhiran.
l Melakukan penyusunan
dan juga menyampaikan kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) tentang laporan
pelaksanaan pencocokan dan penelitian.
Refrensi
https://tirto.id/masa-kerja-gaji-pantarlih-pemilu-2024-dan-syarat-pendaftaran-gBoe
https://www.kompas.tv/amp/article/371696/videos/gaji-pantarlih-pemilu-2024-dan-tugasnya-pendaftaran-dibuka-mulai-besok-26-januari