Pemerintah tengah mengkaji rencana menerapkan pajak pada aktivitas di media sosial. Kebijakan ini muncul seiring pesatnya transaksi ekonomi digital, termasuk dari para kreator konten yang meraup penghasilan lewat platform-platform seperti Instagram, TikTok, hingga YouTube.
Menteri Komunikasi dan Informatika mengungkap, media sosial kini bukan sekadar tempat bersosialisasi, tetapi sudah menjadi ladang bisnis yang menggiurkan. Karena itu, aktivitas ekonomi di dalamnya dianggap wajar untuk dikenakan pajak, demi menciptakan keadilan bagi pelaku usaha lainnya.
Rencana pajak ini disebut akan mencakup penghasilan dari endorsement, iklan, hingga penjualan produk melalui media sosial. Namun, pemerintah berjanji akan mengatur kebijakan ini secara hati-hati agar tidak memberatkan para kreator kecil atau UMKM digital.
Meski belum ada tanggal pasti kapan kebijakan ini mulai diberlakukan, banyak kreator konten mulai khawatir. Mereka takut pajak baru akan mengurangi pendapatan atau membuat biaya promosi di media sosial semakin tinggi.
Pemerintah pun meminta masyarakat tak perlu panik. Hingga saat ini, skema pajak masih dalam tahap pembahasan, dan pemerintah memastikan akan melibatkan berbagai pihak sebelum membuat aturan resmi.
Jabar Erat
Itqan Peduli