Berkurban dengan Hutang, Bolehkah?
Di upload oleh admin - 22 May 2025
442 views

Berkurban dengan Hutang, Bolehkah?

thumbnail

Idul Adha adalah momen istimewa bagi umat Islam untuk meneladani keikhlasan Nabi Ibrahim ‘alaihissalam dengan melaksanakan ibadah kurban. Namun, bagaimana jika seseorang ingin berkurban tapi belum memiliki cukup uang? Bolehkah berhutang demi bisa ikut berkurban?


Hukum Kurban: Wajib atau Sunnah?

Mayoritas ulama menyepakati bahwa kurban adalah ibadah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) bagi yang mampu. Artinya, tidak berdosa jika tidak melakukannya, selama memang belum mampu secara finansial. Namun, jika seseorang sudah bernazar untuk berkurban, maka menjadi wajib baginya.


Apakah Boleh Berhutang untuk Kurban?

Secara hukum berhutang untuk berkurban itu boleh, tapi ada syarat penting yang harus dipenuhi:

  1. Ada kemampuan untuk membayar hutang tersebut di masa depan.

Jika seseorang yakin bisa melunasi hutangnya tanpa memberatkan diri atau menunda kewajiban lain, maka tidak mengapa.

  1. Tidak memaksakan diri hingga mengganggu kebutuhan pokok.

Ibadah kurban tidak dimaksudkan untuk memberatkan, apalagi sampai mengorbankan kebutuhan dasar keluarga.

  1. Niat ikhlas karena Allah, bukan karena gengsi.

Jangan sampai semangat berkurban justru dilandasi oleh tekanan sosial atau ingin dipuji orang lain.


Prioritaskan Kebutuhan Pokok

Syariat Islam sangat memperhatikan kemampuan finansial umatnya. Jika belum mampu, seseorang tidak dituntut untuk berkurban. Allah berfirman:


"Bertakwalah kepada Allah sesuai dengan kemampuan kalian..." (QS. At-Taghabun: 16)


Bagi yang belum mampu berkurban sendiri, mengikuti program patungan kurban bisa menjadi alternatif. Dengan iuran yang lebih ringan, seseorang tetap bisa berpartisipasi dalam ibadah mulia ini tanpa harus berhutang.


Jabar erat

itqan peduli