Sistem administrasi pajak terbaru Coretax yang berlaku sejak 1 Januari 2025, menghadapi sejumlah kendala. Hingga 16 Januari 2025, IKPI mencatat 34 masalah, termasuk server error, menu tidak dapat diakses, pengajuan sertifikat elektronik PIC terhambat, dan data yang belum sinkron dengan AHU Kementerian Hukum. Masalah ini dilaporkan ke DJP sejak 14 Januari 2025.
Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal IKPI, Pino Siddharta, menyarankan pemerintah atau DJP menetapkan masa kahar (force majeure) untuk memberikan sanksi pajak akibat keterlambatan yang disebabkan oleh kendala Coretax. Saat ini, wajib pajak baru melaksanakan kewajiban terkait PPN, sementara kewajiban lain seperti PPh belum sepenuhnya diterapkan.
Meski potensial, penerapan Coretax selama 16 hari awal menghadapi banyak kendala, sehingga perlu segera dioptimalkan untuk mencapai tujuan administrasi perpajakan yang efisien.
Jabar Erat
itqan peduli
Sumber: cnbcindonesia.com