Pengadilan Buruh Jepang menetapkan denda 29 juta yen atau sekitar Rp 3,03 miliar pada istri Presiden Soekarno, Naoko Nemoto alias Dewi Sukarno. Sanksi itu dijatuhkan buntut dari pemutusan hubungan kerja (PHK) dua orang karyawannya.
Pada tahun 2021, Dewi dikabarkan baru melakukan perjalanan ke Indonesia. Kedua karyawan Dewi menolak untuk bekerja di kantor lantaran khawatir terpapar virus Covid-19. Dewi dikabarkan marah mendengar sikap dua orang karyawannya lantas melakukan PHK. Oleh sebab itu, dua karyawan tersebut melayangkan gugatan perburuhan ke Pengadilan Buruh Jepang pada Maret 2022.
Pengadilan menerima gugatan penggugat dua karyawan tersebut dan memutuskan bahwa pemecatan tersebut tidak sah, artinya hubungan kerja tetap dilanjutkan. Dewi diperintahkan untuk membayar gaji bulanan gabungan sebesar 570.000 yen dan bunga secara penuh mulai April 2021. Selain itu, ketika klaim atas upah lembur yang belum dibayar dari kedua pria tersebut disetujui, jumlah total yang harus dibayar oleh Dewi adalah sekitar 29 juta yen per Desember 2024, ketika keputusan ini dikeluarkan.
Jabar erat
itqan peduli
Sumber: detik.com