Melalui Rapat Koordinasi di Jakarta, Kamis (03/08), tentang
Pengadaan CPNS dan PPPK 2023 yang
dibuka
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mewakili
Presiden Joko Widodo; dan dihadiri Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Nadiem Makarim, serta Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono
Harbuwono, menetapkan bahwa Proses seleksi CPNS dan PPPK akan dimulai pada
September 2023.
Dilansir
dari website resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB), formasi seleksi CPNS dan PPPK 2023 sebanyak 572.496. Jumlah
tersebut untuk formasi 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN, dan
pemerintah daerah 493.634 ASN.
Alokasi
formasi CASN untuk pemerintah pusat terinci sebanyak 28.903 untuk CPNS dan
49.959 untuk PPPK. Adapun di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak
296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.
Menurut Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
mengatakan, terdapat sejumlah arah kebijakan rekrutmen ASN 2023.
Arah kebijakan pertama, fokus pada
pelayanan dasar dengan guru dan tenaga kesehatan menjadi formasi yang paling
banyak disediakan. “Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga
kesehatan,” ujar Anas.
Arah
kebijakan kedua adalah memberi kesempatan rekrutmen untuk talenta digital dan
data scientist. Ketiga, mengurangi rekrutmen pada formasi yang akan terdampak
transformasi digital.
Sumber : https://nasional.kontan.co.id/news/inilah-formasi-seleksi-cpns-pppk-2023-cek-gaji-pns-pppk-2023