Stikom Bandung membatalkan 233 lulusan ijazah periode 2018-2023. Pembatalan ini dilakukan setelah Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) dari kementerian menemukan kejanggalan dalam proses kelulusan, seperti pelanggaran tes plagiasi, ketidaksesuaian data IPK, memenuhi jumlah SKS (di bawah 144), dan melampaui batas waktu studi (7 tahun). Sebagai langkah koreksi, alumni diminta mengembalikan ijazah lama untuk diganti dengan yang baru setelah memperbaiki kekeliruan prosedur akademik. Alumni yang harus melengkapi SKS tidak akan dikenakan biaya tambahan, dengan dukungan penuh dari Yayasan Nurani Bangsa Bandung.
Selain itu, mahasiswa aktif Stikom Bandung mendengar berbagai kabar terkait dugaan penyelewengan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP). Mahasiswa penerima KIP seharusnya mendapat Rp7,5 juta per semester, namun hanya menerima Rp4 juta pada semester pertama. Potongan dana diklaim untuk biaya laptop, jas almamater, pendaftaran, dan aplikasi pendukung seperti SIAKAD dan LMS. Namun, beberapa fasilitas seperti buku fisik tidak diberikan. Pada semester kedua, mahasiswa tetap mengalami potongan dana dengan rincian berbeda, termasuk tambahan untuk cicilan ponsel pintar yang ternyata tidak mereka terima. Di semester ketiga, pencairan dana KIP mengalami keterlambatan. Pihak kampus menjelaskan keterlambatan terjadi karena adanya peretasan pada laman database KIP dan mengatakan bahwa kampus sebenarnya tidak mengizinkan pengelolaan dana KIP.
Jabar Erat
itqan peduli
Sumber: cnnindonesia.com