Para siswa SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat harus bersiap untuk memulai aktivitas lebih awal selama bulan Ramadan 1446 H. Pasalnya, Dinas Pendidikan telah mengeluarkan kebijakan baru melalui surat edaran yang mewajibkan mereka masuk sekolah pada pukul 06.30 WIB.
Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 7153/OT.03/SEKRE tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1446 H/2025 M di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat serta satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB.
Sekolah swasta berbasis keagamaan non-Islam memiliki kebebasan untuk menyesuaikan kebijakan pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing institusi pendidikan.
Dengan diberlakukannya aturan ini, siswa SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat akan mulai masuk sekolah pukul 06.30 WIB mulai 6 Maret 2025, setelah libur awal Ramadan berakhir.
Kebijakan ini juga sejalan dengan perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan, yang telah diatur dalam Surat Edaran Nomor: 23/OT.03/ORG.
Dalam aturan tersebut, ASN yang bekerja lima hari dalam seminggu akan masuk mulai pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 06.30 WIB dan berakhir pukul 14.30 WIB, dengan waktu istirahat lebih panjang, yakni dari pukul 11.30 hingga 13.00 WIB. Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadan ditetapkan minimal 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, termasuk rumah sakit dan satuan pendidikan, tetap harus menjalankan tugasnya dengan durasi kerja yang sama, yakni minimal 32 jam 30 menit per minggu.
Jabar erat
itqan peduli
Sumber: detik.com