Banyak masyarakat mengeluhkan kesulitan mendapatkan LPG 3 kg. Hal ini dikarenakan mulai Sabtu, 1 Februari 2025, gas LPG subsidi ini hanya bisa dibeli di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan dan tidak lagi dijual di pengecer.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa larangan penjualan oleh pengecer bertujuan untuk memastikan ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat serta menjaga harga jual sesuai dengan aturan. Pengecer yang ingin tetap menjual LPG bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. Pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Distribusi LPG 3 kg diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 mengenai Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran. Peraturan ini mengharuskan penjualan LPG 3 kg dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB. Pertamina, sebagai badan usaha yang bertanggung jawab atas distribusi LPG subsidi, diwajibkan melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Selain itu, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, membantah bahwa LPG 3 kg mengalami kelangkaan. Menurutnya, pemerintah sedang menata sistem distribusi agar tidak ada pihak yang menaikkan harga secara tidak wajar. Bahlil juga memastikan bahwa tidak ada pengurangan kuota subsidi LPG 3 kg. "Tidak ada pengurangan subsidi. Anggarannya tetap Rp 87 triliun, tidak dikurangi sedikit pun," tambahnya.
Jabar erat
itqan peduli
Sumber: tribunnews.com