Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 27 hingga 29 Januari 2025, mereka masih bisa memperpanjang SIM tanpa harus membuat SIM baru. Perpanjangan bisa dilakukan mulai 30 Januari hingga 3 Februari 2025 dengan prosedur perpanjangan biasa.
Bagi yang memenuhi syarat di atas, perpanjangan tetap dapat dilakukan meskipun telah melewati batas waktu yang ditentukan. Umumnya, perpanjangan SIM harus dilakukan tepat waktu, dan jika terlambat sehari saja, maka harus membuat SIM baru. Namun, dalam kondisi tertentu, SIM yang sudah lewat masa berlakunya bisa diperpanjang tanpa perlu membuat baru, seperti saat libur nasional. Sesuai Pasal 4 Perpol 5 Tahun 2021, SIM berlaku selama lima tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Jika melewati waktu, harus membuat SIM baru, kecuali dalam keadaan tertentu, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 4 ayat 4, yang memungkinkan perpanjangan SIM meski masa berlakunya sudah habis.
Menurut Pasal 4 ayat 4, SIM yang telah habis masa berlakunya karena keadaan tertentu dapat dikecualikan dari ketentuan tersebut dan dapat diperpanjang berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri. Proses perpanjangan SIM dalam kondisi ini dilakukan sesuai dengan waktu dan tempat yang ditentukan oleh Satpas yang ditunjuk oleh Kakorlantas Polri.
Jabar erat
itqan peduli
Sumber: detik.com