Nama Baru PPDB, Apa Itu?
Di upload oleh admin - 31 Jan 2025
49 views

Nama Baru PPDB, Apa Itu?

thumbnail

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengumumkan perubahan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025. Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa perubahan nama ini sesuai dengan visi Kemendikdasmen untuk menyediakan pendidikan berkualitas.


Selain perubahan nama, ada hal-hal baru dalam sistem pendidikan tahun ini, yaitu sebagai berikut:


Jalur Penerimaan Murid Baru dalam SPMB 2025


Ada empat jalur penerimaan murid baru yang akan dibuka dalam SPMB 2025, yaitu:


• Jalur Domisili

• Jalur Afirmasi

• Jalur Mutasi

• Jalur Prestasi


Syarat Umum SPMB 2025

1. SD

• Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.

• Calon murid baru berusia 7 tahun akan diprioritaskan

• Persyaratan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 bagi calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis

• Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

2. SMP

• Usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025.

• Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau setara.

3. SMA/SMK

• Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025.

• Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau setara.


Jabar erat

itqan peduli



Sumber: detik.com