Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar
Makarim menerapkan aturan baru standar kelulusan mahasiswa.
Aturan baru itu
tidak mewajibkan mahasiswa S1 dan D4 membuat tugas akhir berupa skripsi.
Regulasi baru itu tertuang dalam Peraturan
Kemendikbud Ristek RI Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi yang ditetapkan pada Rabu, 16
Agustus 2023.
Peraturan
Kemendikbud Ristek RI Nomor 53 Tahun 2023 pada Pasal 18 Ayat 9 menjelaskan
bahwa mahasiswa S1 dan D4 tidak wajib membuat skripsi ketika tugas akhir.
Namun, syarat
ketercapaian kompetensi lulusan disediakan dalam berbagai bentuk pilihan.
Dengan kata lain, skripsi bukan lagi menjadi satu-satunya pilihan wajib
mahasiswa untuk lulus dari perguruan tinggi. Berikut ini adalah bunyi dari
peraturan tersebut :
Program studi pada
program sarjana atau sarjana terapan memastikan ketercapaian kompetensi lulusan
melalui :
a.
Pemberian
tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas
akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok; atau
b.
Penerapan
kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan
asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.
Nadiem menjelaskan
penambahan pilihan tugas akhir ini adalah karena mempertimbangkan berbagai
macam prodi yang mungkin memiliki cara pengukuran kompetensi yang berbeda.
Terutama, untuk program vokasi, Nadiem mengatakan mahasiswa program vokasi
menunjukkan kompetensinya dengan cara memperlihatkan keterampilan teknis.
Sehingga dalam hal ini, membuat karya ilmiah lantas menjadi sistem yang
dipertanyakan keefektifannya.
Sumber : https://tirto.id/aturan-baru-mahasiswa-tidak-wajib-skripsi-dari-nadiem-makarim-gPvY