Stop Daftar NPWP Langsung
Di upload oleh admin - 09 Jan 2025
67 views

Stop Daftar NPWP Langsung

thumbnail

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tahun 2025 dapat dilakukan secara daring melalui situs Ereg dan Coretax. Sebelum mendaftar, Wajib Pajak harus memastikan bahwa seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan.


Dokumen yang diperlukan untuk mendaftar NPWP secara online meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) bagi Warga Negara Indonesia (WNI), serta paspor dan KITAS/KITAP untuk Warga Negara Asing (WNA). Sementara itu, pengusaha atau badan usaha diwajibkan melampirkan dokumen seperti surat izin usaha, surat keterangan lokasi usaha, serta pernyataan bermaterai terkait lokasi dan jenis kegiatan usaha.


DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meluncurkan sistem Coretax DJP pada 1 Januari 2025 sebagai portal untuk mengakses berbagai layanan perpajakan. Coretax DJP dapat digunakan untuk pendaftaran NPWP, pembayaran pajak, serta pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Tutorial daftar NPWP online dapat dilihat pada link berikut:

https://www.youtube.com/watch?v=NyAoNVVAnTo


Jabar erat

itqan peduli


Sumber: kompas.com