Terungkap! 263 HGB di Pagar Laut
Di upload oleh admin - 21 Jan 2025
36 views

Terungkap! 263 HGB di Pagar Laut

thumbnail

Data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan bahwa kawasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten, memiliki 263 sertifikat hak guna bangunan (HGB). Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa 234 HGB di wilayah tersebut dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur, 20 oleh PT Cahaya Inti Sentosa, dan sembilan lainnya atas nama perseorangan. Selain itu, terdapat 17 sertifikat hak milik di kawasan itu.


Nusron menyebutkan bahwa Dirjen Pengawasan dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) telah berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memastikan lokasi bidang tanah tersebut, apakah berada di dalam atau di luar garis pantai Desa Kohod. Jika terbukti berada di luar garis pantai, sertifikat akan dievaluasi, dan jika ditemukan cacat material, prosedural, atau hukum, pembatalan dapat dilakukan tanpa pengadilan.


Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Pakuhaji, Tangerang, yang terbuat dari bambu, masih menuai polemik. Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, telah membahas rencana pembongkaran dengan Presiden Prabowo Subianto pada Senin (20/1/2025), setelah sebelumnya TNI AL mulai melakukan pembongkaran pada Sabtu (18/1/2025) tanpa koordinasi terlebih dahulu .


Jabar Erat

itqan peduli



Sumber: kompas.com