Zakat Perusahaan adalah bentuk kepatuhan syariat Islam bagi perusahaan atau badan usaha yang memiliki harta dan keuntungan yang telah mencapai nishab (batas minimum) dalam setahun. Zakat ini bertujuan untuk membersihkan harta perusahaan, meningkatkan keberkahan, serta berkontribusi pada pembangunan ekonomi umat melalui distribusi harta kepada yang berhak.
Zakat perusahaan berlaku untuk semua jenis badan usaha, termasuk perusahaan dagang, manufaktur, jasa, koperasi, dan lembaga keuangan. Perhitungan zakat didasarkan pada aset produktif dan laba bersih perusahaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
Aset yang dizakati: Modal kerja, laba bersih, piutang usaha, dan investasi.
Besaran zakat: 2,5% dari kekayaan bersih (aset lancar dikurangi kewajiban) setelah perusahaan berjalan selama satu tahun (haul).
Nishab: Setara dengan 85 gram emas.
Dana zakat yang terkumpul dari program ini disalurkan secara profesional dan amanah kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf), seperti fakir, miskin, dan kelompok penerima lainnya. Fokus penyaluran meliputi program pemberdayaan masyarakat, pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, serta pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Dengan mengikuti program Zakat Perusahaan, badan usaha tidak hanya menjalankan kewajiban agama, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung tanggung jawab sosial (corporate social responsibility) yang berdampak positif bagi umat dan masyarakat luas.
Tunaikan zakat perusahaan dengan cara:
1. Klik "DONASI SEKARANG"
2. Masukkan nominal donasi
3. Pilih metode dan lakukan transfer
4. Dapatkan laporan via email atau aplikasi
Terimakasih #OrangBaik
Zakat Perusahaan adalah bentuk kepatuhan syariat Islam bagi perusahaan atau badan usaha yang memiliki harta dan keuntungan yang telah mencapai nishab (batas minimum) dalam setahun. Zakat ini bertujuan untuk membersihkan harta perusahaan, meningkatkan keberkahan, serta berkontribusi pada pembangunan ekonomi umat melalui distribusi harta kepada yang berhak.
Zakat perusahaan berlaku untuk semua jenis badan usaha, termasuk perusahaan dagang, manufaktur, jasa, koperasi, dan lembaga keuangan. Perhitungan zakat didasarkan pada aset produktif dan laba bersih perusahaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
Aset yang dizakati: Modal kerja, laba bersih, piutang usaha, dan investasi.
Besaran zakat: 2,5% dari kekayaan bersih (aset lancar dikurangi kewajiban) setelah perusahaan berjalan selama satu tahun (haul).
Nishab: Setara dengan 85 gram emas.
Dana zakat yang terkumpul dari program ini disalurkan secara profesional dan amanah kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf), seperti fakir, miskin, dan kelompok penerima lainnya. Fokus penyaluran meliputi program pemberdayaan masyarakat, pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, serta pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Dengan mengikuti program Zakat Perusahaan, badan usaha tidak hanya menjalankan kewajiban agama, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung tanggung jawab sosial (corporate social responsibility) yang berdampak positif bagi umat dan masyarakat luas.
Tunaikan zakat perusahaan dengan cara:
1. Klik "DONASI SEKARANG"
2. Masukkan nominal donasi
3. Pilih metode dan lakukan transfer
4. Dapatkan laporan via email atau aplikasi
Terimakasih #OrangBaik
Belum ada kabar terbaru di program ini
Jadilah donatur pertama di program ini
Ayo ikutan berkontribusi pada program ini dengan menjadi fundraiser